Tembilahan (Inmas) – Sebanyak 30 orang Penyuluh Agama Non PNS dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir mengikuti Diklat Diwilayah Kerja (DDWK) Teknis Substantif Penyuluh Agama Non PNS dilingkungan Kemenag Inhil yang digelar Balai Diklat Keagamaan Padang, Senin (17/02/2020) di Aula Mawar Kemenag Inhil.
30 peserta tersebut berasal dari berbagai Kecamatan yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir, diantaranya dari Kecamatan Tembilahan sebanyak 3 orang, dari Kecamatan Tembilahan Hulu 6 orang, Kecamatan Mandah 3 orang, Kecamatan Kateman 4 orang, Kecamatan Reteh 3 orang, Kecamatan Concong 1 orang, Kecamatan Kemuning 1 orang, Kecmatan Gaung 1 orang, Kecamatan Teluk Belengkong 1 orang, Kecamatan Tanah merah 1 orang, Kecamatan Kuindra 2 orang, Kecamatan Pelangiran 1 orang dan Kecamatan Kempas 3 orang.
Dr. Junaidi, S. Hi, M. Hum salah seorang peserta yang merupakan Penyuluh Agama Non PNS dari Kecamatan Tembilahan saat diwawancarai oleh tim Inmas Kemenag Inhil mengatakan bahwa dirinya merasa sangat beruntung dapat mengikuti kegiatan Diklat ini, banyak aspek yang diutarakannya, diantaranya ialah dari aspek pengetahuan, dengan adanya Diklat ini tentunya dapat mengembangkan wawasan secara kebangsaan dan keagamaan. Kemudian dari aspek ekonomi lebih efektif dan efesien karena tidak perlu berangkat ke Padang dan dari sisi jumlah peserta lebih banyak dibandingkan pelaksanaan kegiatan ini dikrim ke Padang.
Tentunya kami mengucapkan terimakasih kepada Kantor kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir dan Balai Diklat Keagamaan Padang dengan harapan kepada saudara-saudara Penyuluh Non PNS dilingkungan Kemenag Inhil yang belum Diklat akan mendapatkan kesempatan dan peluang yang sama. Ujarnya ***(Utar)