0 menit baca 0 %

30 Orang Penyuluh Agama Islam Non PNS dan PNS Kankemenag Siak Ikuti Pembinaan

Ringkasan: Siak (Inmas) - Secara umum tugas penyuluh adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan mensukseskan program-program pembangunan melalui pintu dan bahasa agama. Penyuluh agama mempunyai peranan sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tuga...

Siak (Inmas) - Secara umum tugas penyuluh adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan mensukseskan program-program pembangunan melalui pintu dan bahasa agama. Penyuluh agama mempunyai peranan sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas pemerintah. Mengingat urgennya fungsi penyuluh dimasyarakat, maka Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf (Penaiszawa) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau bekerjasama dengan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kabupaten Siak mengadakan kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS bertempat di Aula Kankemenag Siak, Rabu, (20/02/19).

Kegiatan  ini dihadiri oleh 30 orang Penyuluh dari 112 orang penyuluh agama Islam yang ada di Kabupaten Siak. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom, Kabid Penaszawa Kanwil Kemenag Riau, H. Muhammad Saman, S.Sos., M.Si, Kasi Penerangan dan Penyuluhan Agama Islam Drs. H. Amat Taridi, M.Si dan Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Siak, H. Ahmad Muhaimin, S.Ag.

Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS adalah Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat, ditetapkan dan diberi tugas, tanggungjawab serta wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan melalui bahasa agama dan pembangunan pada masyarakat melalui surat keputusan kepala kantor Kemenag Kab/Kota. Hal itu disampaikan Kabid Penaszawa Kanwil Kemenag Riau, H. Muhammad Saman, S.Sos., M.Si dalam pembukaannya dihadapan para penyuluh honorer yang banyak memenuhi ruangan saat memulai menyampaikan materi.

Untuk Penyuluh Agama Honorer (Non PNS) sendiri, terjadi kenaikan honor sampai enam bulan ke depan yakni, sebesar 1 Juta Rupiah dari sebelumnya 500 Ribu. Walaupun kinerja penyuluh yang luar biasa dalam membina ummat tidak bisa diukur dengan uang, akan tetapi yang demikian merupakan motivasi dan bentuk kepedulian Kementerian Agama terhadap para penyuluh Agama Islam. Mudah-mudahan dengan demikian, aktivitas para penyuluh Agama Islam Non PNS yang ada di Kabupaten Siak untuk terus mensyi’arkan agama Islam ke seantero pelosok bumi Negeri Istana ini. (Hd)