0 menit baca 0 %

3 Syarat Pembayaran Tukin

Ringkasan: Kampar (Inmas) – Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor : 29 tahun 2016 tentang pemberian, penambahan, dan pengurangan Tunjangan  Kinerja (Tukin) Pegawai Kementerian Agama dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor : 15 tahun 2016, tentang cara pembay...

Kampar (Inmas) – Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor : 29 tahun 2016 tentang pemberian, penambahan, dan pengurangan Tunjangan  Kinerja (Tukin) Pegawai Kementerian Agama dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor : 15 tahun 2016, tentang cara pembayaran tunjangan kinerja  pegawai pada Kementerian Agama , setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi.Demikian disampaikan Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Mahyudin MA, melalui Bendahara Kemenag Kampar Masnur SPd, hari jum’at (24/03), di ruang kerjanya.

Masnur menjelaskan, tiga syarat yang haru dipenuhi tersebut adalah, pertama rekam kehadiran elektronik setiap bulan. Kedua, surat keterangan tidak berada ditempat tugas dari atasan langsung. Dan yang ketiga, laporan kinerja pegawai bulanan yang sudah disetujui oleh atasan langsung dan dokumen pelaksanaan tugas (bukti fisik sesuai SKP).

Bagi pegawai yang tidak menyampaikan persyaratan sebagaimana syarat yang telah ditentukan, maka tunjangan kinerjanya tidak dapat diproses atau dibayarkan.  Yang mana surat ini telah ditandatangani oleh Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Mahyudin MA, pada tanggal 24 maret 2017, pungkas Masnur. (Ags/Usm)