0 menit baca 0 %

3 hari berturut-turut Seksi Penmad Kankemenag Rohil sosialisasikan BOS madrasah tahun 2018

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas) Selama tiga hari berturut-turut, dalam rangka upaya menguatkan pemahaman pengelolaan BOS bagi madrasah, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Rokan Hilir melalui melalui Seksi Pendidikan Madrasah menggelar Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Ibti...

Rokan Hilir (inmas) – Selama tiga hari berturut-turut, dalam rangka upaya menguatkan pemahaman pengelolaan BOS bagi madrasah, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Rokan Hilir melalui melalui Seksi Pendidikan Madrasah menggelar Sosialisasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) se Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2018, Selasa-Rabu (23-25/01/2018) di Aula Kantor Kemenag Rohil lantai 2.

Pada beberapa kali sambutannya Kakankemenag Rokan Hilir H. Agustiar mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan tersebut dengan melibatkan MI, MTs, dan MA, negeri dan swasta di lingkungan Kantor Kemenag Rokan Hilir, karena BOS merupakan program pemerintah untuk penyediaan biaya satuan pendidikan sebagai program wajib belajar. "Dana BOS yang diterima sesuai dengan data siswa yang sudah diinput oleh operator madrasah ke dalam education management information system (EMIS),” katanya.

Lebih lanjut Kakankemenag berharap kepada pengelola dana BOS di madrasah agar dikelola dengan baik sesuai dengan juknis, tepat waktu dan dipertanggung jawabkan agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.

Sosialisasi BOS Madrasah Se Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2018 ini diikuti  oleh 66 MI sejumlah 132 orang, 72 MTs 144 orang dam 26 MA 52 orang. Jumlah keseluruhan 328 orang , terdiri dari Kepala Madrasah dan operator madrasah se Kabupaten Rokan Hilir dengan nara sumber tunggal Kasi Penmad Kankemenag Rokan Hilir Drs. H. Naini, M.Pd.I.

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Rokan Hilir dalam paparannya selama kegiatan 3 hari itu menuturkan bahwa,  kegiatan sosialisasi ini dalam upaya untuk mempermudah pengelolaan dana BOS bagi MI, MTs dan MA dengan menerapkan juknis dan tata cara penyaluran serta penggunaan dana sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pengelolaan dana BOS harus tepat sasaran, tepat waktu dan tepat penggunaannya sesuai program tahun 2018," tegasnya.

Dari panjangnya paparan Kasi Penmad selama berlangsungnya sosialisasi BOS madrasah, terdapat penjelasan yang menjadi penekanan bagi pihak madrasah. Dimana pengelola dana BOS harus mengerti betul 13 item komponen pembiayaan yang terdappat dalam buku juknis; 1. Pengembangan perpustakaan; 2. Pembelian alat peraga edukatif; 3. Pembelian bahan habis pakai; 4. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa; 5. Langganan daya dan jasa lainnya; 6. Kegiatan penerimaan siswa baru; 7. Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak; 8. Biaya peningkatan gizi anak atau pemberian makanan tambahan; 9. Penyusunan dan pelaporan; 10. Pembelian perangkat pengolahan data; 11. Perawatan sarana dan prasarana RA; 12. Pengembangan profesi guru; 13. Pembayaran honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan yang bukan PNS. (Nsh)