0 menit baca 0 %

28 % Sudah Melunasi BPIH, 4 JCH Cadangan

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas)- Antusiasme calon jemaah haji Kota Pekanbaru untuk segera melakukan pelunasan cukup tinggi. Ini terlihat di hari pertama pelunasan tanggal 10 April 2017 sebanyak 28% calon jemaah haji Kota Pekanbaru sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 2017.

Pekanbaru (Inmas)- Antusiasme calon jemaah haji Kota Pekanbaru untuk segera melakukan pelunasan cukup tinggi. Ini terlihat di hari pertama pelunasan tanggal 10 April 2017 sebanyak 28% calon jemaah haji Kota Pekanbaru sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 2017.

Walaupun dalam kondisi antri di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, cukup banyak jemaah haji yang berhasil melakukan pelunasan di hari pertama pelunasan.

"Sebanyak 321 orang calon jemaah haji Kota Pekanbaru sudah melakukan pelunasan di hari pertama kemaren atau sekitar 28% dan 4 orang diantaranya adalah calon jemaah haji cadangan," demikian informasi dari Defizon S.Kom Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Pekanbaru, Selasa (11/04) disela-sela memantau proses pelayanan calon jemaah haji di Kementerian Agama Kota Pekanbaru.

Jumlah calon jemaah haji Kota Pekanbaru yang berhak melunasi tahap I sebanyak 1154 orang untuk jemaah haji yang masuk alokasi porsi keberangkatan tahun 2017 dan 62 orang untuk calon jemaah haji status cadangan.

Untuk calon jemaah haji status cadangan, sebelum melakukan pelunasan harus melapor terlebih dahulu ke Kementerian Agama Kota Pekanbaru untuk menandatangani surat pernyataan.

“Untuk calon jemaah haji status cadangan datang dulu ke Kemenag untuk tanda tangan surat pernyaatan lalu dibuka blokir, baru bisa melakukan pelunasan”, jelas Defizon.

Batas waktu pelunasan tahap pertama berlangsung sampai tanggal 5 Mei 2017. Dan bagi jemaah haji tahap pertama tidak melakukan pelunasan sampai dengan batas tanggal tersebut, maka otomatis menjadi jemaah haji daftar tunggu untuk tahun 2018 nanti.

“Jadi kita menghimbau agar calon jemaah haji yang sudah terdaftar sebagai calon jemaah haji tahap pertama untuk segera melunasi dan melapor ke Kementerian Agama, kalau sampai tanggal 5 Mei tidak melunasi berarti akan menjadi waiting list untuk tahun 2018”, jelas Defizon. (idris)