Siak (Inmas) - Sebanyak 28 peserta yang terdiri dari Kepala KUA dan Operator Updating Data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) dari se-Kabupaten berkumpul di aula lantai dasar Hotel Grand Royal, kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Rabu, (20/11/19) guna mengikuti Kegiatan Update Data Siwak yang diinisiasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melalui bidang Penyelenggara Syari’ah. Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kankemenag Siak, Drs. H. Muharom, Penyelenggara Syari’ah, Drs. Wandi Utama, Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Siak, H. Zubir Efendi, MA.
Para Ka KUA dan Operator Siwak tersebut berasal dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Siak. Kegiatan yang berlansung sehari itu dibuka oleh Kakankemenag Siak, Drs. H. Muharom. Menurut Ketua Panitia Pelaksana, Drs. Wandi Utama, kegiatan ini bertujuan memperbaharui data wakaf melalui aplikasi Siwak sehingga informasi dan data perwakafan selalu terbarui, serta menyimpan data dan dokumen wakaf secara digital.
Sementara itu, Drs. H. Muharom dalam arahannya saat membuka acara mengatakan tugas operator adalah sebagai amaliyah dalam menjaga harta agama dan melanjutkan apa yang telah dilakukan oleh para pendahulu dalam memajukan ekonomi ummat. "Aplikasi Siwak sudah ada dan dimulai sejak tahun 2013 diawali dengan pendataan berdasarkan akta ikrar wakaf (AIW), AIW adalah dokumen awal wakaf berdasar aturan negara," ucapnya.
Muharom kembali menjelaskan, wakaf menjadi sah jika memenuhi dua aspek yaitu aspek agama (fikih) dan undang-undang (UU No 41/2004 tentang Wakaf dan PPNo 42/2006 tentang Pelaksanaan UU No 41/ 2004 tentang Wakaf). "Namun banyak permasalahan yang terjadi di masyarakat, khususnya konflik tanah yang disebabkan tidak adanya sertifikat tanah wakaf karena kelalaian mengurus legalitas wakaf sesuai undang-undang wakaf. Karena itu, perlunya kita lakukan updating semua data tanah wakaf, sehingga tidak ada data wakaf yang keliru dan salah, apalagi sampai menimbulkan perselisihan di dalam masyarakat,” tukas Muharom. (Hd)