Riau (Inmas)- Agar tugas dan fungsi instansi pemerintah
tetap dapat berjalan secara optimal pada masa darurat bencana wabah penyakit akibat
Virus Corona, maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau mengambil
kebijakan dengan akan mengambil sumpah/ janji 236 PNS Formasi CPNS Tahun 2018
secara online/ teleconference.
Kasubbag Kepegawaian dan Hukum H Edi Tasman S Ag M Si, Jumat
(17/4/2020) via selulernya menyebutkan, seperti yang tertuang dalam surat yang
ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA Nomor:
36/Kw.04.1/3/Kp.00.3/04/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Pengambilan Sumpah/Janji
PNS, pengambilan sumpah secara online di
Lingkungan Kemenag Riau mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Nomor : 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS
melalui Media Elektronik/Teleconference pada masa status tanggap darurat Wabah
Corona dan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.705/IV/2020 tentang Penetapan
Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Akibat Covid-19 di Provinsi Riau.
“Sebelumnya kita rencanakan pengambilan Sumpah/Janji PNS nya
pada tanggal 26 Maret 2020, tetapi karena mewabahnya virus corona maka batal dilaksanakan,”
jelas Edi Tasman. “Dengan ditandatanganinya surat pengambilan sumpah oleh pak
Kanwil, jadi segera setelah diangkat menjadi PNS mereka harus dilantik dan
diambil Sumpah/Janji sebagai PNS oleh Kankemenag, untuk waktunya kita serahkan
untuk masing- masing Kemenag Kabupaten/ Kota,” tambahnya menjelaskan.
Edi Tasman menjelaskan, seperti yang tertuang dalam SE Nomor
10 tersebut, Isi Surat Edaran (c) menjelaskan tentang pengaturan terkait pihak
yang hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS atau sumpah/janji
jabatan dilakukan. Yaitu sebagai berikut: 1) Pejabat yang melantik dapat hadir
secara fisik pada tempat/venue pelantikan maupun hadir secara jarak
jauh/virtual; 2) PNS yang akan dilantik dan diambil sumpah/janji
hadir secara jarak jauh/virtual atau hadir secara fisik jika jumlahnya sedikit;
3) Rohaniawan sesuai agama dan/atau kepercayaan dari PNS yang
akan dilantik, hadir secara fisik; 4) 2 (dua) orang saksi, hadir secara fisik;
5) Pembaca Keputusan, hadir secara fisik; 6) Petugas penandatangan Berita Acara
atau petugas protokol lainnya, hadir secara fisik; 7) Perwakilan PNS yang akan dilantik secara simbolik, hadir secara fisik; dan 8) Pihak yang
hadir secara fisik pada tempat/venue pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
harus memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan yang ditentukan
pemerintah.
“Dalam SE ini juga dijelaskan tentang susunan acara dan tahapan
pelaksanaan, itu semua tahapan yang ada dalam SE hendaknya diikuti secara
seksama. SE BKN ini bisa diakses di Info Penting riau.kemenag.go.id,” harapnya.
(mus/faj/ana/eka/anto)
SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Sumpag PNS Online, klik......riau.kemenag.go.id
Jumlah PNS Formasi
CPNS 2018 yang akan Diambil Sumpahnya:
- Kanwil Kemenag Riau: 3 Orang
- Kankemenag Kota Pekanbaru: 47 Orang
- Kankemenag Kab. Kuasing: 7 Orang
- Kankemenag Kab. Bengkalis: 22 Orang
- Kankemenag Kota Dumai: 12 Orang
- Kankemenag Kab. Pelalawan: 4 Orang
- Kankemenag Kab. Inhu: 17 Orang
- Kankemenag Kab. Rohul: 21 Orang
- Kankemenag Kab. Rohil: 8 Orang
- Kankemenag Kab. Meranti: 19 Orang
- Kankemenag Kab. Kampar: 33 Orang
- Kankemenag Kab. Inhil: 37 Orang
- Kankemenag Kab. Siak: 6 Orang
Total: 236 SK