0 menit baca 0 %

207 JCH Mandau Bengkalis tergabung dalam Kloter 8 BTH dan Berangkat tanggal 5 Agustus 2017

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) - JCH asal Kecamatan Mandau yang berjumlah 207 orang itu akan tergabung dalam kloter 8 BTH. JCH asal kecamatan Mandau ini akan diberangkatkan ke Embarkasi Batam pada tanggal 5 Agustus 2017 dengan menggunakan kapal Dumai Line yang akan masuk asrama Haji pada pukul 21.00 WIB.

Bengkalis (Inmas) - JCH asal Kecamatan Mandau yang berjumlah 207 orang itu akan tergabung dalam kloter 8 BTH. JCH asal kecamatan Mandau ini akan diberangkatkan ke Embarkasi Batam pada tanggal 5 Agustus 2017 dengan menggunakan kapal Dumai Line yang akan masuk asrama Haji pada pukul 21.00 WIB. Sebagaimana JCH lainnya, JCH asal Kecamatan Mandau ini juga akan yang diinapkan terlebih dahulu sebelum diberangkatkan ke MED pada tanggal 6 Agustus 2017 pukul 22.50 WIB dengan Ketua Kloter Zulkarnaen, S. Ag Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis.

207 JCH asal Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis merupakan bagian dari JCH Kabupaten Bengkals yang berjumlah 399 orang  jamaah Calon Hajinya untuk Tahun 1438 H/2017 M. 399 orang JCH tersebut akan di bagi dalam 2 Kloter, yaitu kloter 5 BTH dan Kloter 8 BTH.


JCH Kabupaten bengkalis yang tergabung dalam Kloter 8 BTH berdasarkan manifest yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, bahwa JCH termuda laki-laki berusia 24 Tahun atas nama Yudistira Djulianta Amat Dasri, JCH tertua laki-laki berusia 75 Tahun atas nama Hasanuddin Malin Nirin, JCH termuda Perempuan berusia 28 Tahun atas nama Aprillia Ningrum Djulinata, JCH tertua Perempuan berusia 77 Tahun atas nama Samsinar Somad Bagindo.

Untuk JCH Kabupaten Bengkalis yang tergabung dalam Kloter 8 BTH ini akan bergabung dengan Kabupaten Inhil. Dalam kloter 8 BTH ini terdapat 3 orang JCH Kabupaten Bengkalis yang mengundurkan diri karena sakit dan Meninggal, JCH tersebut atas nama Amran dan Siti Khadijah dan digantikan oleh JCH cadangan atas nama Abizar bin rahmat Hasan dan Teti Sumarni Binti Sidi Zakir yang sebelumnya tergabung dalam Kloter 26 BTH. Untuk 2 orang JCH ini manifestnya sedang dalam proses di Kementerian Agama.

Zulkarnaen, S. Ag menyampaikan bahwa sebelumnya JCH Kabupaten Bengkalis akan di berangkatkan dengan 3 Kloter yakni kloter 5  BTH, Kloter 8 BTH  dan Kloter 26 BTH, akan tetapi terdapat beberapa orang yang mengundurkan diri disebabkan sakit dan meninggal dunia baik dari Kabupaten Bengkalis maupun dari Kabupaten Inhil, oleh karena itu JCH Bengkalis yang tergabung dalam Kloter 26 BTH yang berjumlah 7 Orang bisa digabungkan kepada Kloter 5 BTH dan Kloter 8 BTH. (ana)