Riau (Inmas)- Pada tahun 2018 Unit Pengumpul Zakat Kanwil Kemenag Provinsi Riau akan melaunching 3 kelompok
binaan zakat yang ada di Pekanbaru, terdiri dari Kelompok Binaan Kelurahan Air Dingin, Tangkerang Labuai, dan Kulim sebanyak 30 mustahik dengan berbagai jenis usaha produktif
seperti warung harian, menjahit/bordir, laundry, pijat urut, jualan sarapan
pagi, usaha keripik pisang, potong rambut dan lain sebagainya.
Kepengurusan UPZ Kanwil Kemenag Riau yang saat ini diketuai oleh HM Saman, S.Sos., M.Si, yang diangkat dan sahkan oleh Ketua Baznas Provinsi Riau mampu meningkatkan pengumpulan zakat, infak/ sedekah dari tahun ke tahun. Pengumpulan ZIS selama tahun 2017 mencapai Rp.174.348.902 dari 159 orang pejabat/ pegawai yang beragama Islam.
Ketua UPZ Kemenag Riau, HM Saman, Selasa
(14/8/2018) mengatakan, dari hasil
pengumpulan dana zakat, infak/sedekah pejabat/pegawai pada Kanwil Kemenag Riau tahun 2018,
dengan adanya Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Tata
Kerja UPZ, maka berdasarkan aturan tersebut pengurus UPZ
Kanwil Kemenag Provinsi Riau akan menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Tahun 2017
agar bisa mengelola dana zakat sebesar 70%.
“Alhamdulillah pada tanggal 14 September 2017 Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan telah disahkan yang dihadiri oleh Penasehat dan Pengurus UPZ Kanwil Kemenag Riau dan Ketua Baznas Provinsi Riau,” jelasnya.
Ia menambahkan, terhadap kelompok binaan zakat merupakan program kerja yang setiap tahun dipilih kelurahan-kelurahan mana yang akan dibentuk kelompok binaan zakat. “Sejak tahun 2015 kita sudah memiliki 9 kelompok binaan zakat dan setiap enam bulan sekali kita pantau ke lapangan usaha yang dijalankan oleh masing-masing mustahik, tim pendampingan yang saat ini kita berdayakan ada pada seksi pemberdayaan zakat, dan pembinaan keagamaan dibantu oleh penyuluh agama Islam fungsional,” paparnya.

Kakanwil Kemenag Riau Drs H Ahmad Supari MA
menambahkan, bagian terpenting dalam proses manajemen
zakat adalah tahap pendistribusian/pendayagunaannya, bahkan Al-Qur’an pun lebih
memperhatikan tahapan pendistribusian/pendayagunaan ini. Hal ini wajar karena
proses inilah yang langsung bersentuhan dengan sasaran penerima zakat
(mustahik).
“Hal penting dalam pendayagunaan zakat untuk mencapai tujuannya adalah berkaitan dengan berapakah dan dalam bentuk apakah zakat sebaiknya diberikan kepada mustahik zakat. Oleh sebab itu kita berharap dengan adanya bantuan pemberdayaan zakat produktif yang telah diverifikasi dan disurvei ke lapangan ini bisa benar-benar berguna dan manfaatnya dapat dirasakan oleh mustahik zakat,” harapnya. (mus/faj/win)
