0 menit baca 0 %

2011, Dirjen Bimas Islam Tingkatkan Kemampuan PIS di 5 Provinsi

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Berdasarkan visi dan misi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam "Guna Mewujudkan Optimalisasi Pelayanan Umat Islam" maka sebagai upaya untuk lebih terarah, Subdit Pembinaan Ibadah Sosial Direktorat Pemberdayaan Zakat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag...
Pekanbaru (Humas)- Berdasarkan visi dan misi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam "Guna Mewujudkan Optimalisasi Pelayanan Umat Islam" maka sebagai upaya untuk lebih terarah, Subdit Pembinaan Ibadah Sosial Direktorat Pemberdayaan Zakat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI melaksanakan kegiatan Peningkatan Kemampuan Petugas Ibadah Sosial (PIS) tahun 2011 di lima provinsi, yaitu Riau, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat dan Papua. Ketua Pelaksana kegiatan, Dra Hj Netty Susanti Djanan, pada acara Peningkatan Kemampuan PIS di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, mengatakan, untuk provinsi Riau kegiatan dilaksanakan pada 8- 10 Juni 2011dengan peserta berjumlah 40 orang, terdiri dari petugas ibadah sosial Kanwil Kemenag dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dan pengurus BAZ. Menurutnya, krisis multidimensi yang menimpa bangsa Indonesia baik dibidang politik, ekonomi, hukum, keagamaan, sosial dan budaya, ditambah lagi dengan seringnya terjadi bencana alam yang sangat berdampak luas bagi kemiskinan sebagai problem sosial khususnya umat Islam dengan penduduk yang mayoritas beragama islam (88,57 % hasil sensus tahun 2010) dari total jumlah penduduk Indonesia. Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah harus mengambil langkah yang tepat dan strategis melalui jalur sosial keagamaan sebagai sentral kegiatan pelayanan umat Islam, yaitu program penganggunalgan kemiskinan dengan membangun suatu pola penanganan yang terarah, terpadu dan berkelanjutan terhadap upaya bimbingan dan pembinaan ibadah sosial keagamaan serta bantuan pemberdayaan fakir miskin. "Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sesuai tugas dan fungsinya melakukan bimbingan dan penyuluhan keagamaan dalam rangka mewujudkan peningkatan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia, maju, mandiri dan sejahterah lahir dan batihin dalam kehidupan penuh toleransi. Disamping berperan aktif sebagai regulator, mitfivator dan fasilitator untuk memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan bagi umat Islam agar dapat semakin mudah dan aman dalam melaksanakan ajaran agamanya, sehingga tercipta suasana yang harmonis penuh toleransi dan saling menghormati," jelasnya. Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kemmapuan pemahaman dan wawsan bimbingan keagamaan bagi petugas ibadah sosial dalam rangka memberikan motivasi kepada masyarakat dibidang ibadah sosial disamping ibadah ritual. Menyatukan persepsi di bidang pembinaan dan bimbingan keagamaan ibadah sosial dalam rangka pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat. Memberikan arah kebijakan pemerintah bagi petugas ibadah sosial tentang program bantuan pemberdayaan fakir miskin dalam rangka penanggunlangan kemiskinan dan menumbuhkembangkan kepedulan sosial. "Output program adalah meningkatkan kapasitas petugas ibadah sosial bidang motivasi kerja dan mobilitas dakwah. Outcome dari program ini adalah profesional petugas ibadah sosial," ungkap Netty Susanti. Terkait dengan materi dan nara sumber, kata Netti, meliputi Kebijakan Pemerintah Dibidang Pemberdayaan zakat dan pembinaan ibadah sosial oleh Direktur Pemberdayaan Zakat, Perencanaan Program Pembinaan dan Pelayanan Agama, oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Strategi Pembinaan Ibadah Sosial dalam Pemberdayaan Fakir Miskin, oleh Kasubdit Pembinaan Ibadah Sosial, Implementasi Bantuan Pemberdayaan Fakir Miskin oleh Kasi Pemberdayaan Ibadah Sosial, Pola Peningkatan dan Pelayanan Sosial dalam Penanggulangan Kemiskinan oleh Kapala Dinas Sosial Provinsi Riau, dan Membangun Kemitraan dalam Pemberdayaan Fakir Miskin oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam. (msd)