Pekanbaru
(Inmas), Dalam rangka pencairan dana insentif MDTA priode Januari s/d Mei 2017,
Maka bagi guru MDTA yang belum menerima
dana insentif tersebut diminta untuk segera melengkapi persyaratan yang
diperlukan. Hal ini disampaikan oleh Kasi PD Pontren Kemenag Kota Pekanbaru,
Drs. H. Nasaruddin, M.Pd melalui stafnya, Rusda, SH. Rabu (15/11).
Hari ini
ada dua guru MDTA yang datang ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru guna
menyelesaikan persyaratan sebagai guru pengganti yang dibutuhkan dalam
pencairan insentif. Adapun dua orang guru MDTA tersebut bernama: Rendi Ahma
Putra dan Junliadi. Keduanya sudah
mengajar di MDTA Mukminin jalan Amal Bhakti Kecamatan Tenayan Raya sejak
tahun 2015 yang lalu. Namun belum pernah mendapatkan insentif dari Pemko
Pekanbaru.
Adapun
persyaratan yang harus dilengkapi oleh guru pengganti yaitu berupa Permohonan
usulan pergantian insentif dari Kepala MDTA dengan melampirkan : a. Surat
blokir Rekening guru yang diganti, surat pernyataan pengunduran diri/ berhenti
dari guru bersangkutan, c. SK Pengangkatan guru pengganti, Foto Copy KTP guru
pengganti an pas photo 3x4 = 2 lembar, d. Foto copy SK terakhir, e. Rekomendasi
dari MK2 MDTA Kecamatan dan buka rekening secara kolektif, mengisi formulir
rekening Bank BSM di ruang PD Pontren. Jelas Rusda. (Idris)