Siak (Inmas) – Rabu, (10/01/18), dalam rangka memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga, sebanyak 19 Pasang Calon Pengantin gabungan dari Kecamatan Bungaraya sebagai tuan rumah (6 pasang), Kecamatan Sungai Apit (4 Pasang), Kecamatan Sabak Auh (7 Pasang) dan Kecamatan Pusako (2 Pasang) mengikuti program Kursus Calon Pengantin (Suscatin) yang diisi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, KUA, BP4 dan Dinas Kesehatan.
Suscatin ini dimaksudkan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Adapun materi yang disampaikan berkaitan seputar Undang-undang, Fikih Munakahat, Kesehatan, Psikologi dan lain-lain. Adapun praktiknya, secara gambaran umum, suscatin diselenggarakan dengan durasi 24 jam pelajaran yang meliputi;
(1) tatacara dan prosedur perkawinan selama 2 jam; (2) pengetahuan agama selama 5 jam; (3) peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga selama 4 jam; (4) hak dan kewajiban suami istri selama 5 jam; (5) kesehatan reproduksi selama 3 jam; (6) manajemen keluarga selama 3 jam; dan (7) psikologi perkawinan dan keluarga selama 2 jam. (Hd)