Kuansing (Inmas) - Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 927 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Evaluasi, seleksi dan Penetapan Jumlah Penyuluh Agama Islam Non PNS Periode 2020-2024 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 350 tahun 2019 tentang Penetapan Panitia dan Penguji serta Pemeriksa Rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS Tahun 2020-2024, kami sampaikan hasil seleksi administrasi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka penerimaan Penyuluh PAI Non PNS diumumkan bahwa jumlah peserta yang lulus seleksi administrasi berjumlah 184 orang se Kabupaten Kuantan Singingi.
Rincian peserta yang lulus administrasi untuk setiap Kecamatan yaitu Kec. Benai 11 orang, Kec. Cerenti 13 orang, Kec. Gunung Toar 19 orang, Kec. Hulu Kuantan 19 orang, Kec. Inuman 9 orang, Kec. Kuantan Hilir 8 orang, Kec. Kuantan Hilir Seberang 5 orang, Kec. Kuantan Mudik 16 orang, Kec. Kuantan Tengah 27 orang, Kec. Logas Tanah Darat 15 orang, Kec. Pangean 9 orang, Kec. Pucuk Rantau 11 orang, Kec. Sentajo Raya 10 orang, Kec. Singingi 4 orang, dan Kec. Singingi Hilir 8 orang.
Selanjutnya peserta yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti tes tertulis, dan wawancara pada 8 Desember 2019 mendatang. (AFR)
184 Peserta Lulus Seleksi Administrasi PAI Non PNS Periode 2020-2024
Ringkasan:
Kuansing (Inmas) - Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 927 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Evaluasi, seleksi dan Penetapan Jumlah Penyuluh Agama Islam Non PNS Periode 2020-2024 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi...