0 menit baca 0 %

18 Travel Haji Nonkuota Tak Berizin

Ringkasan: Jeddah (Humas)- Sebanyak 18 biro penyelenggara atau travel haji nonkuota diketahui tidak mengantongi izin resmi alias ilegal. Kementerian Agama (Kemenag) pun meminta pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas. Karena hingga kemarin, sudah sekitar 896 jamaah haji non kota yang diberangkatkan oleh...
Jeddah (Humas)- Sebanyak 18 biro penyelenggara atau travel haji nonkuota diketahui tidak mengantongi izin resmi alias ilegal. Kementerian Agama (Kemenag) pun meminta pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas. Karena hingga kemarin, sudah sekitar 896 jamaah haji non kota yang diberangkatkan oleh travel tek berizin tersebut, baik melalui kota Mekkah maupun Madinah. Menurut Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali, sesuai dengan Undang-Undang (UU) 13/2008,Kementerian Agama (Kemenag) merupakan satusatunya otoritas haji di Indonesia. Kemenag berwenang menyelenggarakan ibadah haji, termasuk memberikan izin kepada pihak ketiga untuk memberangkatkan jamaah melalui jalur khusus. "Dari Kemenag sudah jelas, jika penyelenggaraan haji hanya ada dua jalur,yakni jalur reguler dan jalur haji khusus berdasarkan kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi," jelasnya. Ketua Umum DPP PPP ini mengatakan, munculnya haji nonkuota jelas menyalahi sistem administrasi penyelenggaraan haji di Indonesia.Apalagi, belakangan diketahui jika biro penyelenggara haji yang memberangkatkan jamaah haji nonkuota tidak mengantongi izin resmi. "Polisi harus mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada biro penyelenggara haji ilegal ini," tegasnya. Mantan Menteri Koperasi dan UKM ini mengatakan,risiko jamaah nonkuota saat berada di Tanah Suci sangat tinggi.Selain rawan telantar,jamaah haji nonkuota juga tidak mendapatkan asuransi. Apalagi, berdasarkan pengalaman yang lalu, proses pemakaman bagi jamaah haji nonkuota yang meninggal sangat sulit dilakukan. Pasalnya, bukan otoritas resmi yang menjamin jika mereka benar-benar warga Indonesia. "Pemerintah Arab Saudi membutuhkan jaminan dan keterangan resmi jika ada jamaah haji yang meninggal dari otoritas terkait, sedangkan PPIH sebagai otoritas resmi tidak berani memberikan keterangan resmi karena jamaah haji nonkuota tidak dalam koordinasi mereka," tandasnya. Menag mengaku, persoalan ini membutuhkan penanganan komprehensif baik dari Kementerian Agama, Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, Kementerian Hukum dan HAM, dan Polri. Jamaah haji nonkuota ini memiliki visa resmi yang dikeluarkan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. "Memang ada kebijakan dari pemerintah Arab Saudi untuk memberikan kesempatan berangkat haji kepada pihak-pihak tertentu.Tetapi akan lebih baik jika hal itu dikoordinasikan dengan Kemenag,sehingga proses pemberian visa haji kepada umat Islam di Indonesia tetap terpantau," katanya. (pinmas/msd)