Riau (Inmas) – Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Edaran selama terjadinya Wabah Corona Virus Desease – 19 (Covid-19) mewajikan seluruh ASN nya untuk bekerja dari rumah (Work From Home). Tidak terkecuali yang menyangkut layanan masyarakat sepertinya Kantor Urusan Agama. Untuk Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantan telah menutup layanan langsungnya dan menggantikan dengan layanan online.
Menurut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantan Bengkalis selama Edaran mewajibkan ASN untuk bekerja di rumah terdapat 18 pasang Calon Pengantin yang melakukan pendaftaran Nikah secara online dan 10 pasang Calon Pengantin yang melaksanakan Akad Nikah. Pencatatan pernikahan tersebut dilaksanakan di Balai Nikah.
Meskipun begitu, pelaksanaan pencatatan Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantan harus mengikuti protocol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap pengunjung harus menjaga kesehatan dengan sebelum melakukan urusannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantan terlebih dahulu mencuci tangan dengan sabun/ Handsanitizer, bagi Calon pengantin, Wali, Saksi dan Petugas pencatat nikah agar memakai masker dan sarung tangan dan menjaga jarak aman antara satu dan lainnya dengan hanya mewajiban 10 orang yang berada di ruangan Akad Nikah.
“bagi masyarakat Kecamatan Bantan yang akan melakakukan pendaftaran nikah dapat mendaftarkan secara online melalui simkah.kemenag.go.id dan mencetak bukti pendaftaran. Meskipun begitu sesuai dengan edaran Dirjen Bimas Islam diimbau kepada masyarakat untuk dapat menunda pelaksanaan Akad Nikahnya”.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantan tetap melayani masyarakat dengan menggunakan system online. (ana/nas)