Siak (Inmas) – Sebanyak 18 orang Calon Jamaah Haji (Calhaj) yang berdomisili di dua kecamatan yakni Kecamatan Siak dan Pusako untuk mengikuti bimbingan 18 CJH Kecamatan Siak dan Pusako Ikuti Manasik Haji Mandiri. Pelaksanaan 18 CJH Kecamatan Siak dan Pusako Ikuti Manasik Haji Mandiri diperuntukan bagi Calhaj yang tinggal di dua kecamatan tersebut. Materi manasik yang diadakan di Aula milik Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak ini diinisiasi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Siak dan Pusako bekerjasama dengan KUA.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kegiatan bimbingan manasik haji mandiri yang diprakarsai oleh calon jamaah haji yang akan menunaikan ibadah haji tahun 2020 ini diikuti dengan antusias demi menyimak setiap materi yang akan disampaikan oleh narasumber yang berkompeten dibidangnya.
Tengku Indra Putra  selaku Camat Siak saat membuka acara secara resmi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah Haji wajib hukumnya bagi umat Islam yang telah mampu, baik itu mampu secara fisik dan mental maupun mampu secara ekonomi.  Selain itu, dalam upaya untuk melancarkan dan mensukseskan pelaksanaan ibadah haji, pemerintah kecamatan melalui mitranya seperi IPHI, KUA dan Kankemenag Kabupaten mempunyai kewajiban untuk memberikan bimbingan ataupun manasik kepada seluruh calon jemaah haji sehingga pada pelaksanaan haji di tanah suci, jemaah haji kita tidak mengalami kesulitan dan kendala. (Hd)