0 menit baca 0 %

174 Peserta Ikuti Tes Penyuluh Agama Islam Non PNS pada Kemenag Kabupaten Siak, 5 Tidak Hadir

Ringkasan: Siak (Inmas) - 169 peserta mengikuti tes rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak pada Seksi Bimas Islam bertempat di gedung Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Siak, Ahad, (08/12/19). Tes dilaksanakan dalam 2 sesi, yakni pertama ujian tertu...

Siak (Inmas) - 169 peserta mengikuti tes rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak pada Seksi Bimas Islam bertempat di gedung Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Siak, Ahad, (08/12/19). Tes dilaksanakan dalam 2 sesi, yakni pertama ujian tertulis yang dilaksanakan pada pukul 08.00. WIB – 09.30. WIB dan sesi kedua tes wawancara yang dilaksanakan pukul 09.00 WIB – selesai.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak. Penanggung jawab kegiatan, Suyetno, mengungkapkan jumlah awal peserta yang mendaftar untuk mengikuti tes ini adalah 174 orang, tetapi yang datang untuk ikut tes hanya berjumlah 169 orang jadi yang tidak hadir berjumlah 5 orang. “Untuk tes tertulis, dilaksanakan dalam 6 ruangan, dengan jumlah peserta untuk masing-masing ruangan kurang lebih 30 orang dan untuk tes wawancara dilaksanakan dalam 3 ruangan, satu ruangan untuk Tes wawasan kebangsaan, satu ruangan tes baca al-Qur’an dan Praktek Ibadah serta satu ruangan untuk tes khutbah dan ceramah,” ujar Suyetno.

Ditambahkan Suyetno, para peserta yang telah selesai mengikuti tes tertulis selanjutnya akan langsung melakukan tes wawancara sesuai dengan nomor urut yang telah ditetapkan. “Setelah tes ini selesai dilaksanakan, nantinya akan ada proses perekapan nilai yang akan dilakukan oleh panitia seleksi dan pengumuman hasil seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2019. Adapun kuota yang diterima sebanyak 106 orang,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Siak, H. Ahmad Muhaimin, S.Ag menjamin bahwa proses rekrutmen Penyuluh Agama Islam Non PNS Kantor Kemenag Siak ini berjalan dengan bersih dan transparan sesuai dengan peraturan dan juknis yang ada yaitu Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 927 Tahun 2019. “Seluruh soal yang diujikan dalam tes kali ini kami peroleh langsung dari Pusat dalam keadaan masih disegel dan baru dibuka pada saat tes akan dimulai,” tegas Ahmad Muhaimin.

Diharapkannya, semoga yang lulus dalam seleksi nanti benar-benar penyuluh agama Islam yang memiliki kompetensi di bidangnya. "Semoga nantinya Kabupaten Siak mendapatkan penyuluh agama Islam yang professional, handal dan dapat membantu Kementerian Agama dan pemerintah dalam upaya mencerdaskan masyarakat dalam hal kehidupan beragama," harapnya. (Hd)