Siak (Inmas) โ Rabu, (21/03/18), bertempat di
masjid Raya Jamiโatul Hasanah, Kecamatan Sungai Apit,s diadakan kegiatan Kursus
Calon Pengantin (Suscatin) yang diikuti oleh sebanyak 16 pasang Calon Pengantin
(Catin) yang terdiri dari, 5 Pasang dari Kecamatan Sungai Apit., 8 Pasang dari
Kecamatan Bungaraya dan 3 Pasang dari Kecamatan Sabak Auh.
Para peserta Suscatin tampak khidmat
mengikuti setiap rangkaian acara yang telah dipersiapkan oleh panitia
penyelenggara yakni Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian
Perkawinan (Bp4) Kecamatan Pusako bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Siak, KUA dan Dinas Kesehatan.
Nantinya, Peserta Suscatin akan mengikuti
setiap materi
yang disampaikan berkaitan seputar Undang-undang Pernikahan, Fikih Munakahat,
Kesehatan, Psikologi dan lain-lain. Bagi pasangan calon pengantin (Catin)
yang akan menikah, wajib mengikuti pembinaan pra-nikah atau Kursus Calon
Pengantin (Suscatin) di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala KUA Kecamatan Sungai Apit,
Kamarizun, S.HI memberi keterangan bahwa salah satu alasan mengapa kegaiatan
Suscatin ini dilaksanakan dan harus diikuti oleh Catin adalah karena banyaknya
pasangan Catin yang belum memiliki persiapan cukup memasuki kehidupan rumah
tangga. Kemudian dengan minimnya kesiapan mereka mengarungi bahtera rumah
tangga, menjadi salah satu faktor dari banyak ikatan perkawinan yang putus
ditengah jalan. Hal ini bisa dilihat dengan tingginya angka perceraian yang
terjadi di Pengadilan Agama di seluruh wilayah Indonesia. Baik cerai gugat
maupun cerai talak.
Melalui
kegiatan Suscatin, sesungguhnya banyak hal yang bisa diungkap dan didapatkan,
baik oleh peserta maupun oleh pemateri sendiri. (Hd)