Siak (Inmas) – Sebanyak 16 orang Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) untuk Koperasi Syari’ah yang lulus tes kompetensi telah menerima sertifikat piagam dari Dewan Syari’ah Nasiona (DSN) MUI Institut. Sebelumnya, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak, menyelenggarakan kegiatan pelatihan peningkatan kompetensi bagi calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi Syariah tahun 2019. Kegiatan tersebut diselenggarakan terhitung mulai tanggal 11-15 Desember 2019 lalu di Hotel Grand Royal, Kecamatan Siak, dan diikuti oleh 30 peserta. Dari 30 peserta tersebut hanya 16 peserta yang dinyatakan lulus oleh DSN Pusat.
Salah satu tugas DPS yang telah diberikan oleh DSN, sambungnya, adalah Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah. "Berdasarkan permenkop nomor 11 tahun 2017, salah satu syarat untuk mendirikan DPS adalah mendapatkan sertifikasi dari DSN. Jadi Kabupaten Siak sudah layak untuk mengkonversikan koperasi konvensional, ke koperasi syariah", jelas Kadis Koperasi dan UMKM, Wan Fazri Auli.
Kegiatan penyerahan sertifikat ini dilaksanakan bersamaan dengan acara ekspose Bupati Siak Alfedri entang agenda forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Kabupaten Siak tahun 2021. Ekspose agenda forum RKPD tersebut bertemakan Peningkatan Kualitas SDM yang Agamais dan Berbudaya Melayu. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Siak Azmi, penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaludin, pimpinan OPD, camat se-Kabupaten Siak, serta tokoh masyarakat di Ruang Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Kamis (13/2).
Melalui gerakan masyarakat sadar koperasi (GEMASKOP), dan juga pelatihan peningkatan kompetensi bagi calon anggota(DPS) Koperasi Syariah, akan terus mendorong dan berupaya agar koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Siak berangsur-angsur akan dikonversi ke Syariah. Penyerahan sertifikat ini diberikan oleh Bupati Siak, Ketua DPRD, PJ. Sekda Siak dan Kadis Koperasi dan UMKM. (Hd)