Siak
(Inmas) - Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri pada Ahad, (14/10/2018), beserta
rombongan hadir di Masjid Al Hidayah Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis
dalam giat pendistribusian Zakat Pola Komsumtif Tahap III untuk 154 orang
Mustahiq Zakat. Giat tersebut juga dihadiri oleh Lurah dan Penghulu se
Kecamatan Kandis.
"Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan muslimat yang termasuk
kedalam Rukun Islam bagi yang telah memenuhi kriteria Haul dan nisabnya, yang
penghimpunannya dan pendistribusiannya telah diatur oleh Undang-undang melaui
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)," ungkap Alfedri.
Ketua BAZ Kabupaten Siak, H Abdul Rasyid
Suharto PUA UPA M.ED melalui Ketua UPZ Kecamatan Kandis, Ustadz Bukhari
menuturkan, dalam pengumpulan zakat maupun pendistribusian, Baznas terus
dipandu oleh syariat Islam, Fatwa MUI, tuntunan ulama dan perundangan yang
berlaku secara efektif, efisien, cermat serta berhati-hati. Agar wacana
pengembangan zakat Indonesia dapat berjalan dengan keberkahan yakni sebanyak
mungkin masyarakat dapat berzakat dengan mudah, aman dan modern. Dan
pendistribusian dana zakat umat yang sesuai syariah, amanah, transparan dan
akuntabel.
"Total Zakat yang disalurkan pada
penyaluran zakat pola konsumtif tahap III tahun ini untuk 154 orang Mustahiq
Kecamatan Kandis, masing-masing menerima berupa 10 Kg Beras, 2 Liter Minyak
Makan serta Duit sebesar Rp 860.000,-" ujar Ustadz Bukhari.
Baznas adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan
Presiden (Keppres) No. 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan dana
zakat infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) pada
tingkat nasional. Kelahiran UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat,
mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan
zakat nasional dengan harapan Masyarakat penerima bantuan dapat merasakan
secara nyata manfaat dari penerimaan dan penyaluran dana zakat.