Siak
(Inmas) – Sebanyak 15 Pasang Calon Pengantin (Catin) yang terdiri dari Kecamatan
Siak sebanyak 9 pasang Catin, Kecamatan Mempura sebanyak 2 pasang Catin,
Kecamatan Dayun sebanyak 3 pasang Catin dan Sepasang Catin dari Kecamatan
Gasib, mengikuti kursus yang diselenggarakan oleh BP4 Kecamatan Siak bekerja sama dengan Kemenag
Siak beserta, Selasa
(03/05/18).
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom yang memberikan Materi pada
kegiatan tersebut menyampaikan kepada para peserta Kursus Calon Pengantin
(Suscatin) untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius dan bersungguh-sungguh,
mengingat waktu dalam penyampaian materi nantinya relatif singkat. “Kursus ini
sejatinya adalah pemberian bekal, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan
kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga, dalam
waktu relatif singkat”, ungkapnya mengawali.
Praktiknya,
suscatin diselenggarakan dengan durasi 24 jam pelajaran yang meliputi (1)
tatacara dan prosedur perkawinan selama 2 jam; (2) pengetahuan agama selama 5
jam; (3) peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga selama 4 jam;
(4) hak dan kewajiban suami istri selama 5 jam; (5) kesehatan reproduksi selama
3 jam; (6) manajemen keluarga selama 3 jam; dan (7) psikologi perkawinan dan
keluarga selama 2 jam.
Dengan
kegiatan Suscatin ini diharapakan nantinya para peserta mampu mewujudkan
keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan Warohmah. Sehingga mampu mengurangi angka
perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam berumah tangga (KDRT). (ICY)