Pekanbaru (Kota). Hari ini tanggal 5 Mei 2017 tepat pada pukul 15.00 Wib proses pelunasan Biaya Penyelanggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama berakhir. Sampai dengan batas waktu tersebut 134 orang calon jemaah haji Kota Pekanbaru tidak melunasi BPIH.
Kasi Penyelenggaraan haji dan umrah Kementerian Agama Kota Pekanbaru H. Defizon, S.Kom, Jum’at (5/5/2017) menjelaskan bahwa bagi yang tidak melakukan pelunasan tahap kesatu tersebut otomatis menjadi calon jemaah haji untuk antrian tahun 2018.
Selanjutnya untuk pengisian sisa kuota tersebut, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua mulai 22 Mei sampai dengan 2 Juni 2017. Pelunasan tahap kedua ini akan diisi oleh calon jemaah haji dengan urutan prioritas 1. Jemaah haji yang tidak bisa melunasi tahap pertama karena gagal sistem, 2. Jemaah haji yang masuk alokasi kuota tahun 2017 yang sudah berstatus pernah haji, 3. Jemaah haji pendamping bagi jemaah haji usia lanjut minimal 75 tahun sesuai ketentuan, 4. Jemaah haji penggabungan suami/Istri dan anak kandung/orang tua terpisah sesuai ketentuan, 5. Jemaah haji lanjut usia minimal 75 tahun dan satu orang pendamping sesuai ketentuan.
“Sampai hari ini kita tidak ada menerima laporan jemaah haji yang tidak bisa melakukan pelunasan tahap satu karena gagal sistem, sehingga prioritas kedua untuk pelunasan tahap kedua ini adalah jemaah haji status sudah pernah haji”, ungkap Defizon.
Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sebanyak 37 orang calon jemaah haji Kota Pekanbaru yang masuk alokasi kuota 2017 tidak bisa melakukan pelunasan tahap kesatu karena berstatus sudah pernah haji.
“Diminta agar jemaah haji status haji tersebut dapat mempersiapkan diri untuk melakukan pelunasan tahap kedua, dan juga segera menyerahkan paspor ke Seksi Penyelenggraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Pekanbaru”, Ujar Defizon.
Ketentuan tahap-tahapan pelunasan BPIH tersebut diatur didalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 140 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1438 H / 2017 M. (Idris)