0 menit baca 0 %

13 Pejabat Penghulu KUA Yang Dikukuhkan Teken Pakta Integritas di Hadapan Kakankemenag Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) Jum at, (23/03/18), dsisaat diperlukannya sebuah komitmen bersama dengan menunjukan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perlu kiranya kita melaksanakan penandatangan pakta integritas.

Siak (Inmas) โ€“ Jumโ€™at, (23/03/18), dsisaat diperlukannya sebuah komitmen bersama dengan menunjukan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perlu kiranya kita melaksanakan penandatangan pakta integritas. Mengingat pentingnya komitmen untuk menjaga integritas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Kementerian Agama Kabupaten Siak menggelar penandatanganan pakta integritas bagi 13 orang Pejabat Fungsional Penghulu/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yang baru dikukuhkan.

Penandatanganan pakta integritas tersebut dilaksanakan di Aula Kementerian Agama Kabupaten Siak di hadapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom. Tujuan dari penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Integritas merupakan mutu, sifat atau keadaan yang menunjukan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan atau kejujuran. Sedangkan pakta merupakan bentuk perjanjian. Sehingga dapat kita sebut bahwa pakta integritas merupakan pernyataan janji bersama atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Penandatanganan pakta Integritas dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Siak dilakukan untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel dan termasuk untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat. Adapun dasar penandatangan pakta integritas ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 499 Tahun 2011 tentang Pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.

Secara umum, isi perjanjian pada dokumen penandatanganan pakta integritas adalah: 1. Bernjanji untuk berperan aktif dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi; 2. Melaksanakn tugas dengan batasan-batasan kewenangannya; 3. Bersikap jujur, transparan dan obyektif; dan 4. Memberikan contoh yang baik kepada sesama pekerja. (Hd)