Siak (Inmas)
โ Jumโat, (23/03/18), dsisaat diperlukannya sebuah komitmen bersama dengan
menunjukan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, maka perlu kiranya kita melaksanakan penandatangan
pakta integritas. Mengingat pentingnya komitmen untuk menjaga integritas
sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Kementerian Agama Kabupaten Siak
menggelar penandatanganan pakta integritas bagi 13 orang Pejabat Fungsional Penghulu/Kepala Kantor Urusan Agama
(KUA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak yang baru dikukuhkan.
Penandatanganan
pakta integritas tersebut dilaksanakan di Aula Kementerian Agama Kabupaten Siak
di hadapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Drs. H. Muharom. Tujuan
dari penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan langkah untuk memastikan
bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta
peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Integritas
merupakan mutu, sifat atau keadaan yang menunjukan kesatuan yang utuh sehingga
memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan atau kejujuran.
Sedangkan pakta merupakan bentuk perjanjian. Sehingga dapat kita sebut bahwa
pakta integritas merupakan pernyataan janji bersama atau komitmen sebagai
bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Penandatanganan
pakta Integritas dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Siak dilakukan untuk
memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;
menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas,
efektif dan akuntabel dan termasuk untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung
jawab dan bermartabat. Adapun dasar penandatangan pakta integritas ini adalah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 499 Tahun
2011 tentang Pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga
atau Pemerintah Daerah.
Secara umum,
isi perjanjian pada dokumen penandatanganan pakta integritas adalah: 1.
Bernjanji untuk berperan aktif dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi; 2.
Melaksanakn tugas dengan batasan-batasan kewenangannya; 3. Bersikap jujur,
transparan dan obyektif; dan 4. Memberikan contoh yang baik kepada sesama
pekerja. (Hd)