0 menit baca 0 %

112 Orang Penyuluh Agama Non PNS Kankemenag Siak Ikuti Pembinaan

Ringkasan: Siak (Inmas) - Secara umum tugas penyuluh adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan mensukseskan program-program pembangunan melalui pintu dan bahasa agama. Penyuluh agama mempunyai peranan sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tuga...

Siak (Inmas) - Secara umum tugas penyuluh adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan mensukseskan program-program pembangunan melalui pintu dan bahasa agama. Penyuluh agama mempunyai peranan sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas pemerintah. Mengingat urgennya fungsi penyuluh dimasyarakat, maka Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kabupaten Siak mengadakan kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak.

Kegiatan  ini dihadiri oleh 112 orang dengan 6 Penyuluh PNS dan 106 orang Penyuluh Non PNS. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom, Kabid Penaszawa Kanwil Kemenag Riau, H. Muhammad Saman, S.Sos., M.Si dan Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Siak, H. Ahmad Muhaimin, S.Ag.

Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat, ditetapkan dan diberi tugas, tanggungjawab serta wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan melalui bahasa agama dan pembangunan pada masyarakat melalui surat keputusan kepala kantor Kemenag Kab/Kota. Hal itu disampaikan Kabid Penaszawa Kanwil Kemenag Riau, H. Muhammad Saman, S.Sos., M.Si dalam pembukaannya dihadapan para penyuluh honorer saat memulai menyampaikan materi.

Untuk Penyuluh Agama Honorer (Non PNS) sendiri, berdasarkan PMK.02.  No. 49 Tahun 2017, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018, honor Penyuluh Agama Islam Non PNS sebesar Limaratus ribu rupiah. Walaupun honornya Cuma sekian tidak mengurangi aktivitas para penyuluh Agama Islam Non PNS yang ada di Kabupaten Siak untuk terus mensyi’arkan agama Islam ke seantero pelosok bumi Negeri Istana ini. (Hd)