Siak
(Inmas) - Secara umum tugas penyuluh adalah melaksanakan dan mengembangkan
kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan mensukseskan program-program
pembangunan melalui pintu dan bahasa agama. Penyuluh agama mempunyai peranan
sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas
pemerintah. Mengingat urgennya fungsi penyuluh dimasyarakat, maka Kepala
Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kabupaten Siak mengadakan
kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS bertempat di Aula
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siak.
Kegiatan
ini dihadiri oleh 112 orang dengan 6 Penyuluh PNS dan 106
orang Penyuluh Non PNS. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kemenag Kabupaten
Siak, Drs. H. Muharom, Kabid Penaszawa Kanwil Kemenag Riau, H. Muhammad Saman,
S.Sos., M.Si dan Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Siak, H. Ahmad Muhaimin,
S.Ag.
Penyuluh Agama
Islam Non PNS adalah Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat,
ditetapkan dan diberi tugas, tanggungjawab serta wewenang secara penuh untuk
melakukan kegiatan bimbingan, penyuluhan melalui bahasa agama dan pembangunan
pada masyarakat melalui surat keputusan kepala kantor Kemenag Kab/Kota. Hal itu
disampaikan Kabid Penaszawa Kanwil Kemenag Riau, H. Muhammad Saman, S.Sos.,
M.Si dalam
pembukaannya dihadapan para penyuluh honorer saat memulai menyampaikan materi.
Untuk Penyuluh
Agama Honorer (Non PNS) sendiri, berdasarkan PMK.02. No. 49 Tahun 2017, tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018, honor Penyuluh Agama Islam Non PNS
sebesar Limaratus ribu rupiah. Walaupun honornya Cuma sekian tidak mengurangi
aktivitas para penyuluh Agama Islam Non PNS yang ada di Kabupaten Siak untuk
terus mensyi’arkan agama Islam ke seantero pelosok bumi Negeri Istana ini. (Hd)