Siak (Inmas) - Ibadah haji sebagai rukun Islam ke-5 merupakan kewajiban umat islam karena Allah SWT dan menurut Surat Al Imran ayat 97 merupakan kewajiban bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah yaitu mampu dalam pembiayaan, pengetahuan, kesehatan jasmani dan rohani. Kemampuan jasmani dan rohani merupakan salah satu syarat kelayakan untuk beribadah haji (istitho'ah) berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari penyelenggaraan ibadah haji.
Ibadah Haji Merupakan kegiatan ibadah wajib yang memerlukan kesiapan fisik yang prima karena mengandung aktifitas fisik yang lebih berat dari kegiatan kita sehari-hari. Aktivitas fisik yang dimaksud adalah : 1. Sholat 5 waktu di Mesjidil Haram / Mesjid Nabawi : Berjalan dari pemondokan atau batas masuk kendaraan ke area Masjidil Haram atau Masjid Nabawi. 2. Tawaf : Berjalan mengelilingi Ka’bah berlawanan arah jarum jam sebanyak 7 kali. 3. Sa’i : Berjalan atau berlari-lari kecil dari bukit Shofa ke bukit Marwah sebanyak 7 kali (7 x ± 420 meter = 2, 9 Km). 4. Kegiatan Armuna (Arofah, Muzdalifah dan Mina) : Wukuf di Arafah, mabid di Muzdalifah termasuk melontar jumroh di mina. 5. Kegiatan lain, seperti :Kegiatan dari daerah asal ke embarkasi, di pesawat, ziarah selama di Tanah Suci dan kepulangan di Tanah Air.
Dalam upaya memelihara dan meningkatkan kondisi kesehatan Calon Jamaah Haji (CJH), Dinas Kesehatan Kabupaten Siak bekerjasama dengan Kantor Departemen Agama Kabupaten Siak mengadakan kegiatan Pengukuran kebugaran bagi CJH Kabupaten Siak untuk keberangkatan tahun 2018 sebanyak 100 orang CJH dari 5 Kecamatan (Siak, Mempura, Dayun, Bungaraya dan Sungai Apit), di Area Halaman Asrama Haji Sultan Yahya Kabupaten Siak. (Hd)