Riau (Inmas)- 10
Madrasah yang beru dinegerikan oleh Menteri Agama pada Akhir Oktober 2018 sesuai
dengan PMA 535 Tahun 2018 hingga saat ini masih menunggu SK struktur dan kepala
madrasah defenitif. Proses penetapan kepala madrasah sesuai dengan PP Nomor 58
Tahun 2018 tentang Pengangkatan Kepala Madrasah.
Hal tersebut
ditegaskan Kabid Penmad Kanwil Kemenag Riau H Asmuni MA terkait dengan masih
belum turunnya SK pengelola madrasah yang telah di resmikan oleh Menteri Agama.
“Terkait
dengan Penegerian Madrasah yang baru baik Aliyah, Tsanawiyah, dan pada Ibtidaiyah
ini memerlukan tenaga yang baru, baik tenaga TU kepala Madrasah dan perangkat
lainnya berdasarkan PP 58 Tahun 2017 tentang pengangkatan kepala Madrasah. Untuk
itu kita sudah mengkordinasikan ke Kabupaten/ Kota supayah menyeleksi Kepala
Madrasah sesuai dengan ketetapan tahap pada PMA tersebut dan pada peraturan
perundang-undang lainnya. InsyaAllah tidak terlalu lama berkaitan dengan kepala
madrasah yang 10 ini akan kita terbitkan
SK nya dan InsyaAllah setelah itu akan kita lantik sehingga pengelolaan
madrasah sesuai dengan nomenklatur DIPA 2019 akan terlaksana dan berjalan dengan
baik sebagaimana mestinya,” harap Asmuni. (mus/faj)