0 menit baca 0 %

10 Madrasah Di Indragiri Hilir Terjadi Perubahan Nomenklatur (Penamaan)

Ringkasan: Tembilahan (Inmas) Sesuai surat edaran Kanwil Kemenag Riau tentang Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA-RI) nomor nomor 669 tahun 2016 tentang perubahan nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Riau.

Tembilahan (Inmas) Sesuai surat edaran Kanwil Kemenag Riau tentang Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA-RI) nomor nomor 669 tahun 2016 tentang perubahan nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Riau.

Dalam lampiran KMA-RI tersebut sebanyak 18 (Delapan Belas) Madrasah Aliyah Negeri, 33 (Tiga Puluh Tiga) Madrasah Tsanawiyah Negeri dan 15 (Lima Belas) Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Riau. Hal tersebut tentunya berimbas dengan perubahan nomenklatur (Penamaan) seluruh Madrasah yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir dibawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir.

Kakan Kemenag Inhil Drs. H. Azhari, MA membenarkan bahwa berdasarkan surat edaran Kanwil Kemenag Riau nomor B-268.Kw.04.2/5/PP.00.11/4/2017 ada 10 Madrasah Negeri yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir terjadi perubahan nomenklatur (Penamaan). MAN Tembilahan menjadi MAN 1 Indragiri Hilir (Inhil), MAN Kuala Enok menjadi MAN 2 Inhil, MAN Mandah  menjadi MAN 3 Inhil, selanjutnya MTsN Mandah menjadi MTsN 1 Inhil, MTsN Tembilahan menjadi MTsN 2 Inhil, MTsN Enok menjadi MTsN 3 Inhil, sedangkan MIN Tembilahan menjadi MIN 1 Inhil, MIN Mandah menjadi MIN 2 Inhil, MIN Pulau Kijang menjadi MIN 3 Inhil, MIN Tagaraja menjadi MIN 4 Inhil. Jadi kita mendukung penuh perubahan nomenklatur tersebut. Dengan perubahan itu, Administratif Madrasah secara Nasional semakin tertib.tukas H. Azhari saat dikomfirmasi diruang kerjanya, rabu(12/4). (utar)