Dumai (Humas) – Dalam rangka peningkatan pelayanan Kesehatan Calon Jamaah Haji Tahun 1437 H/2016 M sesuasi dengan prosedur Kepmenkes no. 442/MENKES/SK/VI/2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji, pemeriksaan kesehehatan Calon Jemaah Haji dilaksanaan 3 (tiga) tahap yaitu tahap I (satu) di Puskesmas, Tahap II (dua) di Dinas Kesehatan dan Tahap III (tiga) di Embarkasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, melalui Kepala seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Drs H Zakarian menyampaikan informasi kepada Calon Jamaah Haji Kota Dumai tahun 1437 H/2016 M untuk malukan pemeriksaan kesehatan calon haji yang pertama di puskesmas yang sesuai dengan alamat CJH mulai tanggal 1 februari 2016. “Kita akan sampaikan kepada Calon Jamaah Haji tahun 1437 H/2016 M untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, karena ini merupakan perintah UU. “ ujar Kasi PHU kemenag Kota Dumai.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Dirjen PHU no. Dj.VII/Hj.00/451/1/2016 tanggal 25 Januari 2016 dan dan surat edaran Kanwi Kemenag Prov. Riau no. Kw.04.4/05/HJ.00/49/2016 tanggal 27 Januari 2016.
Kasi PHU menambahkan bahwa dalam pemeriksaan kesehatan pertama di puskesmas bagi CJH dikenakan biaya sebesar Rp 50.000, hal ini sesuai dengan PERDA Retribusi Kota Dumai. Sedangkan pemeriksaan kesehatan kedua bagi CJH dilaksanakan sebelum hari raya idul fitri oleh Dinas Kesehatan Kota Dumai dan dibebaskan dari biaya, karena seluruh biaya ditanggung oleh Pemko Kota Dumai.(Hy/Jk)